Header Ads

Kumpulan Artikel Edukasi / Informasi Hukum

  1. Sanski Pidana Membayar Upah Pekerja Dibawah Upah Minimum?  
  2. Besaran Uang Pensiun Karyawan Swasta  
  3. Cuti/Istirahat Panjang Selama 2 Bulan Hak Karyawan?  
  4. Pelaku Diskriminasi Dapat Di Pidana Penjara 5 Tahun? 
  5. Diskusi Webinar Via Zoom "Aspek Hukum Media Massa Pada Media Massa Cetak dan Online"
  6. Tak Miliki Peraturan Perusahaan, Direktur inisial PT DGI Kena Sanksi Hukum 
  7. Sanksi Hukum Tidak Membayar Uang Kompensasi Kepada Pekerja Kontrak/PKWT 
  8. Pengusaha Wajib Memberitahukan Alasan PHK Kepada Karyawan Secara Tertulis? 
  9. Apakah Surat Perjanjian Yang Anda Buat dan Tanda Tangani Telah Sah Secara Hukum? 
  10. Apa Sanksi Hukum Bagi Pembeli Jika Tidak Mau Membayar Barang Yang Telah Diterima? 
  11. Penyelesaian Hubungan Industrial
  12. Hak Hukum Karyawan Kontrak/PKWT Di PHK Sebelum Masa Kontraknya Berakhir 



Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen dimuka umum, sebagaimana tertuang dalam konstitusi negara Republik Indonesia yakni didalam UUD NRI 1945 diterangkan sebagai berikut: 

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: 

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: 

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F UUD 1945: 

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.