Header Ads

Pelaku Diskriminasi Dapat Di Pidana Penjara 5 Tahun?

SUDUT PANDANG HUKUM 

Oleh: AHMAD SYAFRUDIN

TENTANG DISKRIMINASI

JAKARTA 24/02/2022 - Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara, Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik, sedangkan Etnik (etnis) adalah bertalian dengan kelompok sosial dalam sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa dsb. Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, etnis agama dan budaya, tindakan diskriminasi yang dilakukan dengan sengaja baik melalui perkataan ataupun perbuatan terhadap suku, ras, etnis agama dan budaya dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum tindak diskriminasi yang berlaku di negara Indonesia.

Hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif, bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia bersifat universal, belaku kapan saja, dimana saja, dan terhadap siapa saja.

Setiap manusia memiliki hak atas perlindungan hak asasi manusia serta memiliki kebebasan dasar manusia tanpa adanya tindak diskriminasi dari siapapun. Hal ini sesuai dengan ketentuan kaidah hukum di negara Indonesia pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Lalu bagaimana dan apa sanksi bagi pelaku tindak diskriminasi di Indonesia? yang dimaksud dengan tindakan diskriminasi terhadap Ras dan Etnis menurut Pasal 4 UU no. 40 Tahun 2008 adalah:

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa: 

a. Memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

b. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

  1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; 
  2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; 
  3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau 
  4. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. 

SANKSI PIDANA

Terdapat sanksi hukuman pidana bagi yang dengan sengaja melakukan tindak diskriminasi atau pembedaan, ancaman pidananya berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  • Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2008 menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Melihat uraian diatas, sanksi hukum bagi pelaku tindak diskriminasi sangat jelas, oleh karena itu kita selaku sesama warga masyarakat haruslah selalu menjaga sikap toleransi. Kami mengimbau kepada semua masyarakat agar terus selalu menjaga persatuan dan kesatuan, tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif atas dasar kebencian atau hanya karena perbedaan pendapat. “...Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil...” (QS Al Maidah : 8).

Bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindak diskriminasi tersebut baik dilingkungan rumah, ditempat kerja, atau dimanapun, dapat melakukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sebagaimana telah diatur didalam konstitusi bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukumPasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
 

Baca Juga: Tata Cara Perhitungan THR Bagi Karyawan Harian Lepas

CARA MELAPORKAN TINDAK PIDANA PADA KEPOLISIAN

Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:

a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Setelah anda berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian, SPKT buka selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”), yang menyatakan:
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Laporan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.

Jadi, bagi masyarakat yang ingin membuat laporan/pengaduan tindak pidana dapat melakukannya ke kantor kepolisian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
 
1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;

2. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Namun demikian, sebelum melaporkan ke kantor kepolisian kami sarankan agar melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu.

Demikian opini pribadi dari kami semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  2.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. 
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (“PERKAPOLRI 23/2010”). 
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.