Header Ads

Sanksi Hukum Tidak Membayar Uang Kompensasi Kepada Pekerja Kontrak (PKWT)

Oleh : AHMAD SYAFRUDIN

JAKARTA 18/08/2022 - Karyawan PKWT/Kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak atau salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja. 

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peratutan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, Pasal 15 ayat (1) menentukan : Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Kemudian Pasal 17 menentukan : Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

BACA JUGA: Besaran Uang Pensiun Karyawan Swasta

Apabila Pengusaha tidak memberikan uang kompensasi maka sanksi hukumnya terdapat dalam Pasal 61 ayat (1) : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan/atau Pasal 59 dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan (d) pembekuan kegiatan usaha.

Demikian opini pribadi dari kami semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan silahkan hubungi nomor whatsapp kami.

-Regards-


 

AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.