Header Ads

Pengusaha wajib Memberitahukan Alasan PHK Kepada Karyawan Secara Tertulis?

Oleh : AHMAD SYAFRUDIN

JAKARTA 31/08/2022 - Dalam ketenagakerjaan kita sering mendengar kata PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan tentu sangat meresahkan bagi para pekerja/buruh karena akan berdampak bagi kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya.

Pengusaha, pekerja dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK, seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Bagaimana Prosedurnya?

Merujuk ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 diterangkan bahwa: (2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh ... (3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh ... paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. (4) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan; surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA:  

Melihat uraian diatas, dalam hal terjadi PHK yang dilakukan oleh pihak pengusaha kepada pekerja maka menurut Pandangan Kami harus secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja agar tidak terjadi perselisihan hubungan kerja. 

Jika dalam waktu 7 (hari) kerja si pekerja tidak membuat penolakan maka si pekerja telah dianggap menerima PHK yang dilakukan oleh pengusaha.

Demikian opini pribadi dari kami semoga bermanfaat. Konsultasi silahkan hubungi nomor WhatsApp kami.

-Regards-

gambar ilustrasi


AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.