Header Ads

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

Mengalami perselisihan hubungan industrial?? Kami dapat memberikan konsultasi / pendampingan hukum Perselisihan Hubungan Industrial kepada Pengusaha atau Pekerja, seperti:

  1. Perselisihan Hak; Perselisihan ini muncul akibat tidak terpenuhinya hak karena perbedaan pendapat/penafsiran maupun pelaksanaan.
  2. Perselisihan Kepentingan; Perselisihan ini terjadi dalam hubungan kerja yang tidak memiliki kesesuaian pendapat. Seperti: status karyawan, kenaikan upah dll.
  3. Perselisihan PHK; Perselisihan ini terjadi karena adanya PHK yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan oleh salah satu pihak. Misalnya: perbedaan hitungan pesangon.
  4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Buruh dalam satu perusahaan.
Kami akan membantu menyelesaikan secara berjenjang; Musyawarah dua belah pihak antara Pekerja dengan Perusahaan/Pengusaha (Bipartit), Mediasi pada dinas tenaga kerja (Tripartit), hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Konsultasi ; 0882.1374.9561.
 

Suasana Mediasi


 

AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.