Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Mengalami perselisihan hubungan industrial?? Kami dapat memberikan konsultasi / pendampingan hukum Perselisihan Hubungan Industrial kepada Pengusaha atau Pekerja, seperti:
- Perselisihan Hak; Perselisihan ini muncul akibat tidak terpenuhinya hak karena perbedaan pendapat/penafsiran maupun pelaksanaan.
- Perselisihan Kepentingan; Perselisihan ini terjadi dalam hubungan kerja yang tidak memiliki kesesuaian pendapat. Seperti: status karyawan, kenaikan upah dll.
- Perselisihan PHK; Perselisihan ini terjadi karena adanya PHK yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan oleh salah satu pihak. Misalnya: perbedaan hitungan pesangon.
- Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Buruh dalam satu perusahaan.
Kami akan membantu menyelesaikan secara berjenjang; Musyawarah dua belah pihak antara Pekerja dengan Perusahaan/Pengusaha (Bipartit), Mediasi pada dinas tenaga kerja (Tripartit), hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Konsultasi ; 0882.1374.9561.
![]() |
Suasana Mediasi |
Post a Comment