Header Ads

Perhitungan THR Bagi Karyawan Harian Lepas

Oleh : AHMAD SYAFRUDIN
 
JAKARTA 23/02/2022 - Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan Perspektif tentang uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan Harian Lepas, baik yang dibayarkan upah/gajinya berdasarkan kehadiran maupun berdasarkan volume atau satuan hasil. 
Seperti karyawan yang dibayarkan upahnya berdasarkan penjualan produk yang ia jual atau berdasarkan seberapa banyak hasil pekerjaan yang telah ia selesaikan.
 
Berikut uraian singkat hak THR bagi karyawan Harian Lepas;
 
DASAR HUKUM TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA (“THR”) 
 
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa: Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, ayat (2): Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.
 
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan
Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa: Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih; ayat (2): THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
 
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR BAGI KARYAWAN HARIAN LEPAS YANG MEMPUNYAI MASA KERJA 12 BULAN ATAU LEBIH
 
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
 
 
Pasal 3 Ayat (1) menerangkan bahwa: Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: (a) Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; Ayat (3): Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: (a) Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang dietrima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
 
Perhitungannya adalah: gaji yang diterima karyawan harian lepas setiap bulan selama 12 bulan terakhir dijumlahkan, kemudian dibagi 12, maka hasilnya itu adalah sebagai dasar uang THR.
"Jumlah gaji selama 12 bulan terakhir / 12 = angka pemberian THR".
 
 
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR BAGI KARYAWAN HARIAN LEPAS YANG MEMPUNYAI MASA KERJA KURANG DARI 12 BULAN
 
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
 
 
Pasal 3 ayat (1) huruf: (b) menerangkan bahwa: Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secra terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan upah. Ayat (3): Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: (b): Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
 
 
Demikian opini pribadi dari kami semoga bermanfaat. Konsultasi hubungi nomor WhatsApp 0882-1374-9561.

-Regards-
 

 
AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.