Hak Hukum Karyawan Kontrak/PKWT Di PHK Sebelum Masa Kontraknya Berakhir
Edukasi Hukum Ketenagakerjaan
Oleh : AHMAD SYAFRUDIN
JAKARTA 04/05/2024 - Hak karyawan kontrak yang di PHK sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat kontrak/PKWT, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, UU Ketenagakerjaan menjamin perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang di PHK dalam masa kontrak dengan mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu kontrak/PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan.
Sehingga perlindungan hukum terhadap karyawan kontrak yang di PHK dalam masa kontrak adalah bila pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan sebelum masa kerjanya habis, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi sebagai pemenuhan hak karyawan kontrak yang di PHK sebagaimana ketentuan Pasal 62 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa :
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja".
Demikian semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat.
Post a Comment