Penawaran Jasa Permohonan Pendaftaran Hak Merek Dagang/Jasa
Penawaran Jasa Permohonan Pendaftaran, Pengalihan, Perpanjangan Hak Merek Dagang/Jasa
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis.
Jangka waktu perlindungan merek 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Setelah sepuluh tahun dapat diperpanjang kembali.
Berikut penawaran spesial jasa pendaftaran, pengalihan dan perpanjangan merek termasuk dengan biaya per kelas/mereknya adalah:
Pengalihan Rp 2.000.000,-
Perpanjangan Rp 3.000.000,-
Pendaftaran Rp 3.000.000,-
klien HKI kami:- Metta Coach (bimbel);
- Halal Asia Network (konsultan);
- BC (sparepart);
- Harmotech (amplifier);
- Blam driven by passion (amplifier);
- ALS (karpet mobil);
- desty (e-commerce);
- Mika's Cake & Coffee (kue tart);
Terdapat Sanksi Pidana Bagi Pengguna Merek Dagang/Jasa Milik Orang Lain
Pasal 100 ayat (2) UU Merek Dan Indikasi Geografis:
"Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar".
Demikian penawaran ini kami sampaikan, jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan menghubungi nomor WhatsApp kami.
Regards,
ATREO OFFICIA
gambar ilustrasi |
Post a Comment