Header Ads

Apakah Surat Perjanjian Yang Anda Buat dan Tanda Tangani Telah Sah Secara Hukum?

Oleh : AHMAD SYAFRUDIN

JAKARTA 01/10/2022 - Perlu diketahui bahwa syarat-syarat sahnya suatu perjanjian memiliki 4 syarat menurut Pasal 1320 KUH Perdata

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

  3. Suatu pokok persoalan tertentu;

  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.  

Mari kita bahas satu per satu tentang syarat perjanjian dapat dikatakan sah.

  • Kesepakatan Para Pihak

Syarat perjanjian dikatakan sah adanya kesepakatan dari para pihak. Artinya harus persetujuan dari para pihak yang membuat perjanjian tersebut, tidak boleh ada paksaan / tekanan, harus atas dasar kehendak sendiri. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1321 KUH Perdata: Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

  • Kecakapan Para Pihak

Perlu diketahui bahwa dalam membuat suatu perjanjian para pihak harus telah cakap menurut hukum. Menurut Pasal 1330 KUH Perdata: Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;

  1. Anak yang belum dewasa;

  2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan;

  3. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untyuk membuat persetujuan tertentu. 

  • Suatu Hal Tertentu

Apa yang dimaksud suatu hal tertentu? yang dimaksud suatu hal tertentu adalah obyek perjanjian yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya barang / jasa, yaitu misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

  • Sebab Yang Tidak Terlarang

Adapun yang diatur adalah suatu sebab yang terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan, atau ketertiban umum.

Baca Juga : Pengusaha Wajib Memberitahukan Alasan PHK Kepada Karyawan Secara Tertulis?

Akibat Hukum Jika Tidak Terpenuhinya 4 Syarat Sah Perjanjian

Dari 4 syarat sah perjanjian tersebut menjadi 2 jenis syarat perjanjian, yaitu syarat Subyektif (Kesepakatan dan Kecakapan) dan syarat Obyektif (Suatu Hal Tertentu dan Sebab Yang Tidak Terlarang).

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif (Kesepakatan dan/atau Kecakapan) maka akibatnya perjanjian dapat dibatalkan melalui pengadilan.

Sedangkan apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat obyektif (Suatu Hal Tertentu dan/atau Sebab Yang Tidak Terlarang) maka akibatnya perjanjian batal demi hukum, artinya adalah perjanjian tersebut batal dari semula dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Demikian opini pribadi dari kami semoga bermanfaat. Konsultasi hubungi whatsapp kami.

-Regards-


Gambar Ilustrasi


AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.