Header Ads

Apa Sanksi Hukum Bagi Pembeli Jika Tidak Mau Membayar Barang Yang Telah Diterima?

Oleh : AHMAD SYAFRUDIN
 
JAKARTA 07/10/2022 - Dalam kehidupan sehari-hari sering sekali kita mendengar pembeli yang sudah menerima barang akan tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai invoice.
Penjual dan pembeli jarang sekali menggunakan surat perjanjian dalam melakukan transaksi karena berbagai alasan. 
Hal tersebut pada prinsipnya adalah asas kebebasan dalam berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
 
Kewajiban konsumen dan Hak pelaku usaha sebagaimana penjelasan didalam undang-undang perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
Kewajiban Konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Hak Pelaku Usaha adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
 
Pembeli yang telah menerima barang namun tidak mau melakukan pembayaran menurut pendapat kami dapat dikualifikasi masuk dalam kategori tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan barang.
 
Pasal 378 KUHP menyatakan : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Pasal 372 KUHP menyatakan : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun ...
 
Apabila telah memenuhi unsur-unsurnya, maka atas tindakan pembeli tersebut penjual dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Selain itu penjual dapat melakukan gugatan secara perdata untuk mendapatkan barang atau ganti rugi.
 
 
Namun kami sarankan agar melakukan upaya musyawarah dan kekeluargaan terlebih dahulu.
 
Demikian opini pribadi ini disampaikan semoga bermanfaat. Konsultasi silahkan hubungi nomor kami (Gratis).
 
-Regards-
 

ilustrasi



AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.