Header Ads

Sanksi Pidana Membayar Upah Pekerja Dibawah Upah Minimum, mem-PHK Tidak Membayar Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja?

JAKARTA 27/02/2021 - Hati-hati bagi Pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum, serta mem-PHK tidak membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dapat terjerat Sanksi Pidana? Berikut penjelasan ketentuan terkait:


UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28D ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja, pada BAB IV, Ketenagakerjaan

Pasal 88A ayat (3); "Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan". 

Pasal 88A ayat (4); "Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan". 

Pasal 88E ayat (2); "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum".

Pasal 156 ayat (1); "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".

Pasal 185; "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), pasal 68, pasal 69 ayat (2), pasal 80, pasal 82, pasal 88A ayat (3), pasal 88E ayat (2), pasal 143, pasal 156 ayat (1), atau pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)". 

Demikian opini pribadi dari kami semoga bermanfaat.

-Regards-







AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.