Cuti/Istirahat Panjang Selama 2 Bulan Hak Karyawan?
ISTIRAHAT PANJANG KARYAWAN
Oleh : AHMAD SYAFRUDIN
JAKARTA 05/03/2022 - Karyawan pada perusahaan selain memiliki hak cuti sakit, cuti hamil, cuti penting, cuti tahunan, pemerintah mengatur cuti besar atau istirahat panjang oleh perusahaan kepada para karyawannya.
Istirahat panjang memiliki syarat yakni bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama 6 tahun maka karyawan tersebut berhak mendapatkan istirahat 2 bulan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 35 ayat (1) Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang; ayat (2) Perusahaan tertentu sebagaimana pada ayat (1) merupakan perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Perhitungan THR Bagi Karyawan Harian Lepas
TIMBULNYA HAK ISTIRAHAT PANJANG
Kemudian apabila kita merujuk pada ketentuan lama (telah di cabut) yaitu Keputusan Menteri Tenaga kerja Dan Transmigrasi RI nomor : KEP.51/MEN/IV/2004 Tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu. Istirahat panjang adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama, perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.
Pada Pasal 3 KEPMENAKER menerangkan bahwa Pekerja/buruh yang melaksanakan hak
istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut. Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji. Gaji sebagaimana dimaksud terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Selama menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, pekerja tetap mendapatkan upah, sebagaimana diterangkan pada Pasal 40 ayat (2) huruf (c) dan ayat (5) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 ("PP 36/2021").
PENGUSAHA/PERUSAHAAN WAJIB MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS
Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hak istirahat panjang timbul. Sebagai contoh misalkan karyawan bekerja tanggal 2 februari 2015, maka karyawan tersebut akan memenuhi hak nya setelah masa kerja 6 tahun yaitu pada 2 februari 2021. Maka perusahaan wajib memberitahukannya secara tertulis kepada karyawan paling lambat pada 2 januari 2021.
Hak istirahat panjang gugur apabila dalam waktu 6 bulan sejak hak atas istirahat panjang
tersebut timbul pekerja tidak mempergunakan haknya.
Demikian opini pribadi dari kami semoga bermanfaat.
*Konsultasi hubungi nomor WhatsApp kami 0882-1374-9561.
-Regards-
gambar iluistrasi |
Post a Comment