Header Ads

Besaran Uang Pensiun Karyawan Swasta

 Oleh: AHMAD SYAFRUDIN

JAKARTA 30/03/2022 - Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah ("PP") Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Besaran uang pesangon karena alasan memasuki usia pensiun berdasarkan Pasal 56 PP 35 Tahun 2021 adalah:

  • Uang pesangon sebesar 1.75 kali ketentuan pasal 40 ayat (2) PP 35/2021; 
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021;
  •  Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021;

Berikut perhitungan besaran uang pensiun, kami berikan contoh mulai masa kerja 9 tahun:

BACA JUGA: Perhitungan THR Bagi Karyawan Harian Lepas

Uang penggantian hak adalah uang yang seharusnya diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai pengganti hak-hak pekerja yang belum diambil/gugur selama masa kerja, seperti: 

  • Cuti tahunan yang belum diambil/gugur; 
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja; 
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja / peraturan perusahaan / perjanjian kerja bersama.

Demikian opini pribadi dari kami semoga bermanfaat.

*Konsultasi hubungi nomor WhatsApp kami 0882-1374-9561.

-Regards-


 

AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.