Acep Zulkipli Jabar Menggugat Seorang Owner Perumahan diwilayah Nanggewer Cibinong yang Diduga Telah Wanprestasi
Menduga sertifikat rumah yang dibelinya melalui KPR dari Farid Nurcahyono (Farid-Red) selaku owner perumahan tersebut merasa tidak sesuai dengan kavling yang dihuninya sejak tahun 2017 dengan nomor sertifikat yang tertulis didalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Acep Zulkipli Jabar (Acep-Red) menghentikan sementara angsuran rumah yang dihuninya.
BACA JUGA: Penawran Jasa Konsultasi Hukum Retainer Perusahaan
Awal mula perselisihan ini terjadi setelah para pihak beberapa kali melakukan mediasi antara Acep dengan Farid tidak menemukan kata mufakat, akhirnya setelah melakukan konsultasi hukum kepada Ahmad dan Rekan; Acep memilih penyelesaikan perselisihan ini ke Pengadilan Negeri Cibinong demi mendapatkan kepastian hukum pasalnya pada 27 Juni 2021.
Sidang pertama Kamis 26 Agustus 2021, nomor perkara: 245/Pdt.G/2021/PN Cbi.
![]() |
Gambar: ilustrasi |
Bagi yang merasa dirugikan oleh developer perumahannya, segera mengambil langkah hukum. Konsultasi (whatsapp) 0882.1374.9561.
Post a Comment