Gugatan Perbuatan Melawan Hukum; Tembok Rumah Retak Akibat Konstruksi Rumah Tetangganya
Jakarta, 19 Desember 2021
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Di
Tempat
Gugatan: “Perbuatan Melawan Hukum”
Dengan hormat,
Perkenankan kami xxxxxxx, adalah Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi “ATREO & ASSOCIATE”, memilih domisili hukum di jakarta barat. Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Nopember 2021 bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama: KOx JExxY Warga Negara Indonesia, yang berdomisili di jalan xxxxxxxxxxxxxxxxxxx No.2 RTxxx RWxx, kelurahan xxxxx, xxxxx Jakarta Barat.
Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- “PENGGUGAT”.
PENGGUGAT dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
- EVA Hxxxxx Lxxx, beralamat di Jalan xxxxx no.xxx, RT0xx RWxx, kelurahan xx jakarta barat.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- “TERGUGAT I;”
- Axxxx alias Dxxxxx Lxxxxx, beralamat di Jalan xxx no xxx, RT0xx RWxx, kel jakarta barat.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- “TERGUGAT II;”
Seluruh TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II) secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “PARA TERGUGAT”.
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT
- Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah rumah tinggal yang terletak di jalan xxxxx No.2 RT0xx RW0xx, kelurahan xxx, kecamatan xxx Jakarta Barat, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Barat. (Bukti P.1);
- Bahwa posisi rumah tinggal PENGGUGAT berdekatan dengan bangunan gedung setinggi 3.5 lantai milik TERGUGAT I yang di bangun PARA TERGUGAT, hanya berjarak kurang lebih sekitar 90 cm (sembilan puluh centimeter), posisi rumah beradu bagian belakang samping kanan.
- Bahwa PENGGUGAT mempunyai hak konstitusional dalam mencari keadilan dan kepastian hukum yang di berikan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menentukan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
II. FAKTA-FAKTA
- Bahwa awal mula peristiwa hukum ini terjadi ketika ada sebuah kegiatan konstruksi bangunan gedung yang dilakukan PARA TERGUGAT setinggi 3.5 lantai yang terletak di xxxxxxx no. xxx,RT0xx RWxx, kelurahan xxxxx, kecamatan xxxxx jakarta barat.
- Bahwa pada bulan 10 tahun 2019 PENGGUGAT merasakan ada hal yang aneh dengan kondisi rumah tinggalnya. Rumah PENGGUGAT pada bagian dapur mulai mengalami kemiringan serta keretakan pada bak kamar mandi akibat dari konstruksi bangunan gedung yang dilakukan PARA TERGUGAT.
- Bahwa setelah PENGGUGAT menyadari kondisi rumahnya mengalami kemiringan dan keretakan pada bak mandi akibat kegiatan konstruksi gedung yang dilakukan PARA TERGUGAT, kemudian PENGGUGAT mendatangi ke lokasi kegiatan konstruksi dan menyampaikan kerusakan rumah PENGGUGAT kepada pekerja (tukang bangunan) PARA TERGUGAT.
- Bahwa setelah itu pada akhir Januari 2020 TERGUGAT II merespon keluhan PENGGUGAT, kemudian TERGUGAT II memerintahkan kepada pekerjanya untuk memperbaiki kerusakan rumah PENGGUGAT. Namun perbaikan hanya dilakukan dengan cara memplester (menambal) bagian tembok dan bak kamar mandi yang retak saja, kemudian pada periode Februari 2020 hingga Maret 2020 rumah PENGGUGAT mengalami kerusakan lagi akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan gedung bertingkat yang dilakukan PARA TERGUGAT dan mengakibatkan struktur bangunan rumah milik PENGGUGAT menjadi semakin rusak, semakin hari semakin parah dan kerusakan terus bertambah disetiap bagian rumah.
- Adapun kerusakan–kerusakan struktur bangunan rumah tinggal milik PENGGUGAT adalah sebagai berikut: (a). Banyak keretakan pada dinding dan lantai bangunan rumah tinggal milik PENGGUGAT; (b). Struktur bangunan lantai rumah tinggal milik PENGGGUGAT menjadi miring; (c). Adanya pergeseran pondasi bangunan rumah sehingga pintu rumah PENGGUGAT menjadi sulit untuk ditutup;
- Bahwa perlu PENGGUGAT sampaikan, sebelum PARA TERGUGAT melakukan kegiatan konstruksi bangunan gedung setinggi 3.5 lantai, PARA TERGUGAT tidak pernah memberitahukan atau meminta izin kepada PENGGUGAT baik secara lisan maupun tertulis, padahal Surat Pernyataan Persetujuan dari Warga Sekitar adalah menjadi salah satu persyaratan yang ada didalam Formulir Checklist Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan, karenanya patut diduga jika dalam melakukan konstruksi bangunan gedung PARA TERGUGAT tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor: 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung.
- PARA TERGUGAT seharusnya menjalankan kaidah serta regulasi teknis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap pemilik rumah disekitar akan potensi risiko yang kemungkinan dapat terjadi selama proses konstruksi berlangsung dengan memperhatikan: (a) Kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB; (b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); (c) Kebersihan dan ketertiban lingkungan; dan (d) Dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan. (vide: Pasal 145 Perda DKI no. 7 Tahun 2010).
- Bahwa saat terjadi dampak negatif terhadap lingkungan akibat konstruksi bangunan gedung, PARA TERGUGAT seharusnya segera menghentikan sementara pelaksanaan konstruksi bangunan tersebut, sebagaimana terdapat di dalam ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor: 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 144 ayat (2): “Apabila dalam pelaksanaan pembangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksana wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas”, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh PARA TERGUGAT.
- Bahwa melalui surat gugatan ini, PENGGUGAT meminta kepada PARA TERGUGAT untuk bertanggung jawab atas kerugian bangunan rumah tinggal milik PENGGUGAT, sebagaimana ketentuan Pasal 139 Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor: 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, menentukan: “Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang menimbulkan kerugian pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan gedung dan/atau perencana dan/atau pelaksana dan/atau pengawas” JUNCTO: Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan nya untuk mengganti kerugian tersebut”. Pasal 1366 KUHPerdata: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”. Pasal 1367 KUHPerdata: “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan berang-barang yang berada dibawah pengawasannya. ..... “.
- Bahwa perlu PENGGUGAT kemukakan, PENGGUGAT juga pernah menempuh upaya musyawarah/mediasi melalui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah Kelurahan Tambora. Pada upaya mediasi tersebut dihadiri oleh TERGUGAT II, namun dalam upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan mufakat hingga akhirnya PENGGUGAT melaporkan kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, kemudian oleh Dinas terkait diadakan upaya Mediasi pada tanggal 18 Desember 2020, tetapi sangat di sayangkan PARA TERGUGAT tidak hadir.
- Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, akibat pekerjaan konstruksi bangunan gedung 3.5 lantai yang dilakukan PARA TERGUGAT yang terletak di jalan xxxxxxx no. xxx, RT0xx RWxx, kelurahan xxxxx, kecamatan xxxxx jakarta barat telah menyebabkan bangunan rumah tinggal PENGGUGAT yang berjarak sekitar 90 cm (sembilan puluh centimeter) mengalami kerusakan struktur bangunan yang sangat parah, dan di khawatirkan bangunan rumah milik PENGGUGAT dapat runtuh sewaktu-waktu sehingga membuat PENGGUGAT serta anggota keluarga mengalami ketakutan setiap harinya.
- Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT melanggar Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menentukan: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
III. PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
- PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan secara hukum bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung bertingkat 3.5 lantai yang dilakukan PARA TERGUGAT yang terletak di jalan xxxxxxxx no. xxx, RT0xx RWxx, kelurahan xxxxx, kecamatan xxxxx jakarta barat telah menyebabkan struktur bangunan rumah tinggal PENGGUGAT menjadi rusak parah adalah “Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat”.
- Bahwa PARA TERGUGAT harus bertanggung jawab dan berkewajiban memberikan ganti kerugian Materiil dan Imateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT berdasarkan Pasal 139 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor: 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, JUNCTO: Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata atas seluruh kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.
IV. KERUGIAN MATERIIL PENGGUGAT
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT sebagaimana di kemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungankan secara materiil maupun imateriil.
- Bahwa berdasarkan perhitungan PENGGUGAT kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT, sudah selayaknya PARA TERGUGAT secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp727.350.000.- (terbilang: tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Jenis Kerugian Materiil
- Perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dari Jasa Konstruksi JOHN’S DESIGN & CONSTRUCTION untuk perbaikan rumah PENGGUGAT; Rp622.350.000.-
- Biaya Operasional yang selama ini telah PENGGUGAT keluarkan; Rp10.000.000.-
- Biaya-biaya yang akan timbul dan dikeluarkan PENGGUGAT hingga mendapatkan kepastian hukum; Rp25.000.000.-
- Biaya sewa rumah untuk relokasi saat pembangunan rumah PENGGUGAT; Rp70.000.000.-
Jumlah Kerugian Materiil 727.350.000.-(tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
V. KERUGIAN IMATERIIL PENGGUGAT
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT mengakibatkan kerusakan struktur bangunan rumah milik PENGGUGAT, membuat PENGGUGAT dan anggota keluarga lainnya menjadi tidak tenang serta was-was, khawatir sewaktu-waktu rumah akan Roboh. Terutama pada malam hari, PENGGUGAT sudah tidak bisa tidur dengan nyeyak sebagaimana mestinya.
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami kehilangan banyak waktu, tenaga, pikiran serta rasa kecewa yang mendalam terhadap PARA TERGUGAT. Kerugian imateriil sulit untuk di nilai, namun demi memberikan kepastian hukum dan membuat semuanya menjadi jelas, kerugian imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT jika di nilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
VI. SITA JAMINAN ATAS HARTA BENDA MILIK TERGUGAT
- Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi PENGGUGAT, seta menghindari itikad tidak baik dari PARA TERGUGAT kemungkinan akan mengalihkan harta bendanya kepada pihak lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tidak bergerak atas nama TERGUGAT I (EVA Hxxxxx Lxxx) yaitu: “Sebidang tanah berikut bangunan 3.5 lantai yang berada diatasnya yang terletak di jalan xxxxxx no. xxx, RT0xx RWxx, kelurahan xxxxx, kecamatan xxxxx jakarta barat”.
- Bahwa selanjutnya PENGGUGAT juga memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menyatakan bahwa permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tidak bergerak atas nama TERGUGAT I a quo dinyatakan Sah dan berharga.
VII. PEMBAYARAN UANG PAKSA
- Bahwa apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini dengan sebaik-baiknya, maka PENGGUGAT mohon agar PARA TERGUGAT di hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht an gewijsde).
VIII. PUTUSAN SERTA MERTA DAN PEMBAYARAN BIAYA PERKARA
- Bahwa gugatan PENGGUGAT didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorrad).
- Bahwa mengingat gugatan ini timbul karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka sudah sepantasnya biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi beban dan tanggung jawab PARA TERGUGAT sepenuhnya.
IX. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara kontan dan sekaligus sebesar Rp727.350.000.- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian imateriil kepada PENGGUGAT secara kontan dan sekaligus sebesar Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita dahulu yang telah di letakkan terhadap harta benda atas nama TERGUGAT I berupa harta tidak bergerak yaitu: “Sebidang tanah dan berikut bangunan 3.5 lantai yang berada diatasnya yang terletak di jalan xxxxxxxxxx no. xxx, RT0xx RWxx, kelurahan xxxxx, kecamatan xxxxx jakarta barat”.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT uang paksa sebesar Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah) setiap harinya bilamana PARA TERGUGAT tidak menjalankan putusan ini, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami,
Surat Gugatan ini Dibuat / Susun Oleh :
AHMAD SYAFRUDIN, CCD., CIRP.
gambar ini hanya ilustrasi |
Ruang tunggu PTSP PN Jakarta Barat |
Post a Comment