Header Ads

Gugatan Wanprestasi; Joni Wijaya Jap

JONI WIJAYA JAP (Joni-Red) Mendaftarkan Gugatan Wanprestasi terkait hutang piutang ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara; 486/Pdt.G/2021/PN Tng. Diduga telah wanpretasi setelah upaya non litigasi dianggap gagal antara Joni Wijaya Jap dan S4idun. Persidangan bersifat TERBUKA UNTUK UMUM.

Sidang pertama Rabu (5/5/2021), namun pihak tergugat tidak hadir.

Pada Sidang kedua Rabu (19/5/2021) pihak tergugat hadir melalui kuasa hukumnya. Agenda selanjutnya; mediasi selama 30 hari. Mediasi pertama Selasa (25/5/2021).

Minggu (27/6/2021) Para Pihak bersepakat mengakhiri perselisihan ini setelah pihak Tergugat bersedia mengembalikan kerugian pihak penggugat (Joni Wijaya Jap) dengan cara musyawarah, kemudian Para Pihak melakukan pertemuan untuk membuat dan menandatangani surat kesepakatan/perdamaian (acta van dading), yang kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus nomor perkara ini.

Bagi yang merasa dirugikan akibat dari perjanjian kerjasama atau hutang piutang, segera lakukan upaya hukum. 

Atau dapat menghubungi nomor whatsapp 0882.1374.9561 (konsultasi).

AHMAD SYAFRUDIN MD. Diberdayakan oleh Blogger.